“Kecurigaan berawal dari petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket pos berisi kotak mainan anak-anak yang berasal dari Jerman. Petugas melakukan pemeriksaan dengan X-ray dan diketahui ada gambar mencurigakan dalam kotak tersebut. Petugas berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Untung Basuki, menuturkan kronologi kasus penyelundupan ini, dikutip Kamis (29/12).
Atas temuan tersebut, Untung menginstruksikan petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Tengah untuk melakukan controlled delivery ke alamat penerima paket di Semarang dengan nama penerima YJP. Paket tersebut kemudian ditolak dengan alasan tidak ada nama penerima di rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap EWT, diketahui tersangka memperoleh berbagai jenis narkotika tersebut internet dan membelinya dari sebuah akun online penjual narkotika dan bertransaksi menggunakan uang virtual.
Dari hasil penggeledahan diperoleh lima jenis narkotika golongan I, yaitu Esktasi (1.000 butir) asal Jerman, Kokain (2,8 gram) asal Belanda, MDMA (138,74 gram) asal Polandia, Kethamine (82,67 gram) asal Belanda, dan LSD (1.624 lembar) asal Polandia.
Ditemukan pula ribuan kapsul kosong yang digunakan untuk mengemas MDMA dengan takaran 1 kapsul berisi 300 ml MDMA.
“Rencananya akan diedarkan di beberapa tempat hiburan malam, kafe, bar, night club, dan karaoke di Semarang menjelang pesta pergantian taun baru 2017 mendatang,” ujar Untung.