Menurutnya, bagi BUMN yang ingin menjadi perusahaan publik perlu menempuh proses yang berbeda dibandingkan perusahaan swasta. BUMN perlu mendapatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sementara, DPR memiliki banyak agenda yang perlu dibahas sehingga BUMN yang ingin IPO belum tentu menjadi prioritas DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, BUMN baru dapat mendaftarkan perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI setelah mendapat persetujuan dari DPR. Sehingga, prosesnya akan jauh lebih lamban bagi BUMN. Namun, hal itu hanya berlaku bagi induk BUMN, sedangkan proses IPO anak dan cucu dari BUMN sama seperti perusahaan swasta.
Secara terpisah, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan bakal ada 14 anak usaha BUMN yang akan menjadi penghuni baru di bursa. Salah satu anak usaha BUMN tersebut diakui Tito bergerak dalam bidang infrastruktur.
"Permintaan saham membaik, mereka IPO. Karena untuk investasi jangka panjang kan memang dari pasar modal," imbuh Tito.
Sementara, ada dua anak usaha BUMN yang telah berkomitmen untuk melakukan IPO tahun ini yaitu, anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di antaranya PT Wika Realty dan PT Wika Gedung. (gir)