Ajuan banding dari Indonesia kepada WTO tersebut terkait keputusan yang memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) atas pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas yang diterapkan oleh Indonesia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, batas waktu tersebut bersamaan dengan jadwal pertemuan rutin WTO terhadap sengketa yang dilaporkan ke WTO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski enggan membagi poin-poin apa saja yang tengah disiapkan oleh pemerintah, Iman menegaskan, dokumen banding tersebut masih terus disempurnakan oleh Kemendag.
"Setelah panel banding dilakukan, kira-kira ada dua pilihan. Pertama, kami mengikuti rekomendasi WTO, baik sebagian atau keseluruhan atau kami diam saja. Nah, diam saja ini ada dua kemungkinan lagi," jelas Iman.
Iman menjelaskan, bila pemerintah Indonesia mengikuti rekomendasi WTO yang tetap menyatakan Indonesia bersalah, Indonesia perlu mengikuti ketentuan dari WTO seperti mengubah kebijakan dagang.
Sementara bila pemerintah Indonesia diam saja atau mengabaikan keputusan WTO, ada dua kemungkinan lain, yakni menerima negosiasi dari negara penggugat untuk masalah kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia kepada Selandia Baru dan AS.
Namun begitu, Iman mengatakan, pemerintah belum bisa memprediksi kecenderungan mana yang akan diberlakukan WTO dan dua negara penggugat tersebut kepada pemerintah Indonesia.
"Nah, kalau itu kami belum tahu. Kami lihat hasil banding dulu, belum bisa menduga-duga," tutupnya. (gir)