Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward mengungkapkan, Kemendag masih menunggu angka rekomendasi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Belum, kami masih tunggu dari ESDM. Sampai hari ini, kami masih terus komunikasi dengan ESDM, kami tunggu dari mereka," kata Dody kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih tanggal 4, kami tunggu dulu, masih ada waktu satu minggu sebelum 11 Januari kan," imbuh Dody.
Namun, pembangunan smelter di dalam negeri belum juga signifikan sehingga pemerintah berencana memperpanjang izin ekspor konsentrat sebagai insentif pembangunan smelter.
Oleh karenanya, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Terhadap PP tersebut, pemerintah akan mengubah ketentuan pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang sebelumnya dapat diajukan dua tahun sebelum kontrak habis menjadi lima tahun sebelum masa kontrak habis.
Bersamaan dengan belum rampung revisi PP tersebut, izin ekspor minerba Freeport belum juga menemukan jawaban. Sebab harus menunggu revisi PP tersebut selesai dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. (gir)