"Kenapa untuk peningkatan pelayanan? Sebab, PNBP yang menjadi pemasukan dari Polri ini 92 persen dikembalikan untuk digunakan kembali oleh Polri untuk pelayanan dari PNBP terkait," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (6/1).
Sementara, 8 persen sisa setoran PNBP disalurkan untuk menyumbang anggaran pendidikan, kesehatan, dan lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, revisi biaya tersebut juga berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelemahan berupa tidak ada dasar hukum dalam penetapan pungutan yang tidak sesuai dengan tarif, yang banyak terjadi di lapangan.
Secara terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan anggaran peningkatan pelayanan publik dari pos penghasil PNBP sebagian besar memang ditopang dari raupan PNBP terkait. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang PNBP.
Dalam hal ini, Polri tidak bisa banyak mengalokasikan pagu belanja negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) untuk peningkatan pelayanan pengurusan surat kendaraan bermotor, di mana beberapa pos di dalamnya masih memerlukan pagu lebih tinggi.
"Anggaran APBN itu kan fokus kepada belanja pegawai, belanja barang, belanja modal. Itu pun kami sudah sangat ketat. Dari pagu ideal yang kami usulkan masih ada beberapa yang kami harapkan lebih, seperti misalnya tunjangan kinerja," ujar Boy.
Sebagai informasi, tahun ini target PNBP yang ditarik Polri mencapai Rp7,41 triliun, lebih tinggi dari realisasi tahun lalu sebesar Rp5,38 triliun.