Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengatakan, sebenarnya rencana kenaikan sudah diketahui asosiasi sejak Agustus 2016 lalu kala berdiskusi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otomatis, lanjut Muhaimin, langkah industri rokok dalam negeri di tahun 2017 akan kian 'terseok'. Pasalnya, tak hanya meningkatkan tarif PPN hasil tembakau, pemerintah juga memasang tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) baru di tahun ini.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.
Mendapat Serangan
Tak cukup dari sisi tarif, industri rokok juga dipastikan akan terus-menerus mendapat serangan dari gerakan sosial anti-rokok, baik yang diterapkan oleh pemerintah maupun oleh lembaga kesehatan dan lembaga anti-rokok.
Sentimen pembatasan ruang untuk merokok dari pemerintah daerah (pemda) dipastikan akan kian galak kepada perokok. Belum lagi, ada pelarangan penjualan dan pemasangan iklan rokok.
Senada dengan Gaprindo, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) turut menyayangkan keputusan pemerintah yang langsung menginjak gas kenaikan tarif PPN hasil tembakau ke angja 9,1 persen.
"Kami tahu pemerintah butuh pemasukan tapi industri rokok jadi makin terbebani seharusnya diberi nafas dengan kenaikan bertahap karena ada kenaikan cukai juga," kata Ketua GAPPRI Ismanu Sumiran.
Sebagai bukti, tahun lalu saja, produksi industri rokok terjun sekitar enam miliar batang, dari 348 miliar batang menjadi hanya 342 miliar batang.
"Ini membuktikan tahun ke tahun industri rokok kian rapuh, produksinya menurun terus," tutupnya. (asa)