Ketentuan bagi enam profesi untuk melaporkan transaksi tak wajar pada PPATK tersebut sudah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain enam profesi yang telah disebut, pihak lain yang juga diwajibkan melapor yakni penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan jasa.
"Keterlibatan pihak pelapor profesi dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Senin (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pelaporan PPATK Sugiono Setiabudi mengatakan, PPATK tengah mengembangkan aplikasi khusus yang bisa memudahkan para pelapor melampirkan laporan secara online. Aplikasi yang akan terintegrasi dengan lembaga penegak hukum tersebut akan menampung seluruh laporan yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
Ia mengingatkan akan ada sanksi bagi mereka yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan secara elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, pengumuman ke publik sampai denda administratif.
"Kami sebenarnya tidak mengharapakan pihak pelapor untuk mendapatkan sanksi, ini adalah kalau mereka sudah diperingatkan dan sebagainya ternyata masih bandel juga, mungkin kita akan beri sanksi," jelasnya. (gen)