"Freeport tidak mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor," terang Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Selasa (10/1).
Dengan demikian, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebut bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih bisa melakukan ekspor hingga 11 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tembaga menjadi salah satu ore yang diperbolehkan untuk dieskpor. Asal, perusahaan tambang yang memiliki izin Kontrak Karya (KK) perlu mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pada periode sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017 dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton. (gen)