Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengungkapkan, Kadin kerap menerima keluhan dari sejumlah pengusaha terkait aturan yang diterapkan oleh KKP. Menurut mereka, seperti disampaikan Yugi, aturan terkait kurang berpihak pada industri kelautan dan perikanan nasional.
"Kami berharap, pemerintah mempercepat revisi semua peraturan yang menghambat pengembangan di sektor ini. Sehingga, ke depan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang didukung dengan proses kajian," ungkap Yugi di kantornya, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) berpendapat bahwa belum sinkronnya peraturan yang diterapkan pemerintah dalam peta jalan industri dan apa yang diinginkan pelaku usaha mencerminkan ketidakmampuan pemerintah membaca kebutuhan industri.
Padahal, saat ini, banyak industri pengolahan dan industri formulasi di dalam negeri yang belum mampu dan belum siap untuk menyerap seluruh hasil produksi dalam negeri.
Di saat yang sama, seharusnya, pemerintah mendukung peningkatan daya saing rumput laut Indonesia dengan mengekspor. Apalagi, pasar rumput laut di luar negeri juga sangat besar dan menggiurkan.
"Penyerapan dalam negeri rendah, sementara rumput laut kita berlimpah. Seharusnya, pemerintah tidak membatasi atau mengenakan bea keluar ekspor bahan baku rumput laut," imbuh Safari.
Selain itu, Azis menilai, industri formulasi dan pengguna bahan hasil olahan rumput laut masih lebih banyak di luar negeri. Industri luar negeri juga telah memiliki sejumlah riset dan pengembangan serta penggunaan teknologi yang tepat. (bir/gen)