Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/1), DJP menjelaskan beberapa kemungkinan penyebab selisih tersebut, sambil meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya.
Selisih tersebut terjadi diduga akibat perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016. Pada periode pertama program tax amnesty, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensi dari PMK 150 adalah bahwa dana yang masuk pada periode tersebut tidak wajib dimasukkan dalam rekening khusus pada Bank gateway," ujar DJP, dikutip Rabu (11/1).
Selain laporan dari Bank gateway, DJP akan meneliti juga laporan realisasi repatriasi yang disampaikan WP ke KPP masing-masing sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 28 tahun 2016. Laporan realisasi repatriasi untuk periode I dan II harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2017.