Nugroho Christijanto, Direktur Utama Petrokimia Gresik mengatakan perusahaannya mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, khususnya melalui penyediaan pupuk bersubsidi yang bisa terbantu dengan kewajiban hilirisasi mineral tersebut.
“Kami berkomitmen mendukung rencana pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter Freeport Indonesia di kawasan industri yang kami kelola. Karena hasil sampingan smelter, yaitu asam sulfat dapat kami gunakan sebagai bahan baku pupuk NPK,” ujar Nugroho, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Oleh karena itu, kami siap menyerap asam sulfat hasil samping smelter Freeport. Dengan demikian, secara tidak langsung Freeport turut berperan dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional,” ujar Nugroho.
“Hal ini tidak akan menjadi masalah jika proyek smelter dibangun di kawasan industri kami,” tegasnya.
Nugroho menuturkan, dari rencana awal yang disampaikan manajemen Freeport kepada perusahaannya, smelter yang akan dibangunnya memiliki kapasitas hasil samping asam sulfat sebesar 2 juta ton per tahun.
“Berdasarkan Perjanjian Sewa Tanah antara perusahaan kami dengan Freeport pada Juni 2015, kami yang akan menyediakan lahan seluas 80 hektare untuk proyek tersebut. Saat ini lahan tersebut telah tersedia, baik dari aspek teknis maupun legalitas,” katanya.
Petrokimia Gresik juga sudah memiliki insfrastruktur pendukung, seperti pelabuhan untuk membongkar peralatan berat, ketersediaan pasokan air industri melalui proyek uprating atau peningkatan kapasitas air, dan berbagai sarana pendukung lainnya yang sudah tersedia.
“Keberadaan smelter Freeport juga dipastikan dapat memberikan multiplier effect seperti serapan tenaga kerja, baik ahli ataupun kasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
1. Bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat;
2. Peningkatan penerimaan negara;
3. Terciptanya lapangan Kerja bagi rakyat Indonesia;
4. Dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
5. Iklim investasi yang kondusif;
6. Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51 persen.
Dalam pembahasan hilirisasi mineral ke depan, Jonan juga diminta mempertegas beberapa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut:
1. Perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
2. Kewajiban divestasi
3. Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangungan smelter
4. Luas wilayah usaha
5. Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri
6. Sanksi
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” kata Jonan. (gen)