Aturan tersebut menjadi payung hukum yang dinanti-nanti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menggabungkan perusahaan-perusahaan pelat merah pada kelompok bisnis yang sama ke dalam satu perusahaan induk (holding).
“Mulai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra, dikutip dari detikFinance, Rabu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini mengatakan, dengan selesai diundangkannya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan holding BUMN bisa segera dimulai.
Setelah dua holding tersebut terbentuk, kementerian BUMN akan mengejar pembentukan holding sektor perumahan dan sektor pembiayaan.
Sebagai informasi, untuk holding migas, PT Pertamina (Persero) akan didapuk sebagai pimpinan holding BUMN sektor migas dan membawahi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Sementara untuk holding pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum akan menjadi pimpinan holding, membawahi PT Timah (Persero), PT Bukit Asam (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero).
Kemudian, untuk holding perumahan, Perusahaan Umum Perumnas akan bersinergi dengan PT Pengembangan Perumahan Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT Virama Karya (Persero).
Sedangkan, untuk holding pembiayaan, PT Danareksa (Persero) yang akan menjadi pimpinan holding.