“Memang, pelaksanaan dari kebijakan mengenai minerba itu yang merumuskan Menteri ESDM. Waktu itu ada pembicaraan soal kenaikan tapi sudah diputuskan di ESDM," ujar Darmin di kantornya, Jumat (13/1).
Adapun, pengenaan besaran bea keluar ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) dirumuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebesar maksimal 10 persen dari nilai penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, sebelumnya Jonan menyebutkan bahwa besaran bea keluar ekspor minerba masih perlu dikaji kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengingat keputusan tersebut berada di tangan bendahara negara.
Sementara itu, ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani menyebutkan, kementeriannya masih mengkaji besaran yang bea keluar yang diajukan oleh Menteri ESDM.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menekankan, perhitungan yang dikaji oleh Kemenkeu akan sesuai dengan semangat Menteri ESDM.
"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) itu apakah akan dilakukan hilirisasi dari smelter. Karena itu, dihubungkan antara kemampuan untuk ekspor dengan progres dari sisi itu, kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri ESDM," jelas Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan bahwa hasil kajiannya tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.
"Nanti diatur dalam PMK yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM, kami tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaanya,” pungkasnya.