Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan hal tersebut akan membuat inflasi secara bulanan menjadi 0,74 persen (month to month/mtm).
"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (administered prices)," kata Perry, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi STNK dan BPKB dengan besaran bervariasi sampai tiga kali lipat per 6 Januari 2017. (gen)