Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, penetapan biaya surat kendaraan tidak termasuk dalam tarif yang disebut pasal 29 ayat 2 Peraturan Pemerintah 96/2012. PP itu berisi aturan pelaksanaan Undang-Undang 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 29 pada PP itu mengatur, penentuan biaya yang dituangkan pada standar pelayanan ditetapkan setelah disetujui badan legislatif, baik DPR maupun DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga akan digunakan untuk sertifikasi kompetensi petugas pelayanan SAMSAT," tutur Rikwanto.
PP 60/2016 memuat tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat secara nasional.
Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan itu naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu.
Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
"Presiden pernah menyatakan kalau tarif PNBP yang menyangkut kepentingan orang banyak, ya janganlah dinaikkan terlalu tinggi. Ini harus dipertimbangkan betul," kata Darmin
Arahan Presiden Jokowi itu disampaikan jauh sebelum muncul berita tentang kenaikan tarif PNBP yang antara lain berkaitan dengan pengurusan STNK dan BPKB. Darmin ingin meluruskan pemberitaan bahwa Presiden seolah-olah mengomentari apa yang sudah diteken.
"Berita dan meme itu dibuat seolah-olah Presiden mengomentari soal STNK. Bukan. Itu sudah pelintiran," ujarnya.