Pasalnya, pelaku usaha smelter telah melakukan hal tersebut jauh sebelum ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handjojo beralasan, saat ini banyak sekali smelter nikel dalam negeri yang mampu mengolah ore dengan kadar rendah. Beberapa perusahaan, lanjutnya, telah melakukan kegiatan tersebut sejak 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan, penyerapan nikel kadar rendah tidak menjadi hambatan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Apalagi menurut data asosiasi, saat ini terdapat 10 smelter nikel di dalam negeri yang mampu melakukan pengolahan nikel berkadar 1,8 persen ke bawah karena menggunakan teknik blast furnace.
Sebagai informasi, ketentuan penyerapan nikel kadar rendah ini tercantum di dalam pasal 10 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Jika IUP telah melakukan kewajiban tersebut, maka perusahaan tambang diperbolehkan untuk melakukan ekspor dalam jumlah tertentu paling lama lima tahun ke depan.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto enggan berkomentar ihwal tingkat kemampuan industri smelter dalam negeri dalam menyerap nikel kadar rendah. Meski hilirisasi mineral merupakan konsen Kementerian Perindustrian, ia menganggap keputusan tersebut merupakan produk hukum dari Kementerian ESDM.
"Saya memilih untuk tidak berkomentar mengenai hal tersebut," ujar Airlangga di kantornya.