Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 85 Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk masing-masing jenis logam. HPM logam merupakan harga yang ditetapkan di titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Formula harga tersebut ditetapkan oleh beberapa faktor, diantaranya kadar mineral logam, biaya produksi, hingga Harga Mineral Acuan (HMA). Untuk HMA, pemerintah mengacu pada publikasi harga mineral seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan/atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange.
Awasi Kontrak
Agar pelaksanaannya bisa diawasi, pemerintah juga meminta IUP dan IUPK OP mineral logam untuk menyampaikan setiap kontrak penjualan mineral logam kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Jika ada perusahaan tambang yang tidak menggunakan harga patokan dan tidak melaporkan kegiatan penjualannya, maka pemerintah tak segan memberikan sanksi.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," pungkasnya.