PRS ini merupakan sistem informasi berbasis SMS (pesan singkat) kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal. Tujuannya untuk meminimalisir resiko terjadinya tunggakan iuran perusahaan karena lupa dalam membayar iuran bulanan.
“Layanan PRS ini memiliki fungsi yang sangat membantu peserta dan juga user friendly. Melalui SMS, peserta akan diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran iuran,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam keterangan resmi, Minggu (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan PRS memang baru saja diluncurkan pada awal Desember 2016 namun pengguna aktif tercatat sudah mencapai 53.886 perusahaan pada awal Januari 2016.
Mekanisme layanan PRS ini akan berjalan setiap awal bulan. Secara sistem, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim SMS kepada perusahaan peserta untuk membayar iuran dengan jumlah yang tertera pada SMS.
Setelah melakukan pembayaran iuran, khusus bagi perusahaan skala mikro dan kecil, pelaporan data dilakukan secara otomatis dengan hanya membalas SMS tersebut dengan format tertentu.
“Bila saat ini hanya dengan Telkomsel, Indosat dan XL, kedepan seluruh operator dapat support dengan layanan yang kami miliki,” kata Agus.