Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengungkapkan, revisi aturan mengenai RTRWN dilakukan untuk menyelaraskan antara payung hukum pengatur pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang digagas dalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pasalnya, selama delapan tahun belakangan, sejumlah proyek terpaksa berjalan tanpa dimasukkan ke dalam RTRWN. Sebab, aturan RTRWN belum pernah diperbaharui sejak delapan tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sejumlah proyek infrastruktur perlu memberikan informasi terbaru mengenai proyek yang dikejar masing-masing K/L ke Kemenko Perekonomian.
Sebagai contoh, Sofyan menyebutkan, misalnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyampaikan sejumlah proyeknya yang disetujui masuk ke dalam daftar RPJMN dan PSN untuk kemudian masuk ke dalam lampiran proyek RTRWN.
"Draf disiapkan dalam beberapa waktu, tinggal finalisasi saja. Sebagian menteri sudah teken, tinggal bahas catatan dari ESDM kemudian di paraf," imbuh Sofyan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Budi Situmorang menambahkan, selain melakukan sinkronisasi proyek, antar K/L juga memberikan kajiannya terhadap proyek-proyek yang diajukan masuk ke dalam daftar lampiran proyek RTRWN.
Sehingga beberapa proyek yang sebelumnya diusulkan masuk belum tentu akan langsung masuk ke dalam daftar RTRWN. Bila proyek tidak memungkinkan, lanjut Budi, bukan tidak mungkin pemerintah tak memasukkannya, misalnya yang terjadi pada Pelabuhan Cilamaya yang pada akhirnya diganti oleh proyek Pelabuhan Patimban.
Tak hanya sinkronisasi di tingkat K/L, menurut Budi, pemerintah pusat akan melakukan singkronisasi terhadap pengajuan proyek yang diajukan di tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kota.
Kemudian, selain sinkronisasi proyek RPJMN dan PSN ke dalam RTRWN, pemerintah juga melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.
"Bukan merevisi total tapi mengamandemen yang belum selesai. Jadi, PP 26 itu akan diubah pasal-pasalnya sebagian. Kalau Pasal sedikit tapi banyak menambahkan lampiran proyek," jelasnya.
Namun begitu, kementeriannya menolak bila ada sejumlah proyek yang ingin masuk ke dalam RTRWN secara tiba-tiba sebelum masa evaluasi payung hukum lima tahun mendatang.
"Tidak mau. Seharusnya jangan, karena kita harus revisi tiap lima tahun. Kalau [tiba-tiba ada proyek baru masuk] bukan rencana tata ruang," tutupnya.