Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Jika status IUPK digenggam di tangan, maka perusahaan juga akan meminta perpanjangan operasional Freeport di Indonesia.
Menurut pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 2017, perpanjangan kontrak bagi Freeport dimungkinkan mengingat permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi (OP) paling cepat dilakukan lima tahun sebelum berakhirnya kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, menurut PP 1 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, atau tahun 2019.
Di samping itu, Riza mengatakan perusahaan siap untuk meneruskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) jika pemerintah menyanggupi perpanjangan operasional Freeport.
Menurut laporan terakhir, Freeport mengaku telah menggelontorkan dana sebesar US$212,9 juta hingga November 2016, atau 9,6 persen dari total komitmen investasi perusahaan sebesar US$2,2 miliar.
Namun, ia mengatakan jika perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang bersifat sama (nail down) sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.
"Kami bersedia konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," tambahnya.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.