Ahmad Redi, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menilai, aturan baru yang digagas oleh pemerintah tersebut, hanyalah upaya untuk memberikan perpanjangan kontrak kepada Freeport melalui syarat perubahan status Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).
"Kepentingan Freeport sangat diakomodir oleh pemerintah. Dengan perubahan status KK menjadi IUPK, setidaknya Freeport bisa mendapat perpanjangan kontrak yang artinya melonggarkan nafas mereka di sini," ujar Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, Ahmad yang juga pengamat energi dan sumber daya mineral dari Universitas Tarumanegara menyebutkan pemberian kelonggaran atas kepentingan sepihak ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah tak benar-benar menegakkan aturan yang telah dibuat.
"Ini buntut panjang dari kebijakan pemurnian yang tak terlaksana dari mekanisme yang tidak ditekan, tidak adanya pengawasan, seperti skema pemberian insentif dan penindakan tegas bila tak menjalankan aturan," tegas Ahmad.
Gugat Jonan
Bersamaan dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan menggugat dua aturan yang dibuat Menteri ESDM Ignasius Jonan yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.
Adapun kedua aturan turunan baru Jonan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 tentang Hasil Uji Materil terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 pada UU Minerba.
"Mungkin Selasa atau Rabu pekan depan, saya akan ajukan ke MA. Saat ini gugatannya sedang disusun dan dimatangkan oleh tim koalisi ini," kata Ahmad.