Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, substansi dari aturan baru tersebut akan mewajibkan keterbukaan emiten kepada investor sebelum menerbitkan MTN.
Selama ini, kewajiban tersebut belum pernah diregulasi sebelumnya oleh otoritas manapun. Padahal, aksi korporasi itu juga mengandung risiko cukup signifikan bagi pasar uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK juga akan menerima masukan dari industri dan pemangku kepentingan terkait. Ia menjamin penerbitan aturan ini tidak akan menyurutkan minat korporasi dalam menerbitkan MTN sebagai alternatif sumber pembiayaan di luar pinjaman bank.
Selain OJK, regulasi soal MTN juga tengah digodok oleh Bank Indonesia, mengingat MTN merupakan salah satu instrumen pasar uang yang regulasinya juga berada di bawah kewenangan bank sentral.
BI juga mengatur beberapa syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan oleh pelaku pasar harus bisa diperdagangkan tanpa warkat (scriptless trading) dan harus mendapat rating dari lembaga rating yang terakreditasi.