Namun, aparat penegak hukum bidang korupsi di tiga negara lain sudah melakukan penindakan terlebih dahulu sampai akhirnya menjatuhkan denda besar kepada perusahaan asal Inggris tersebut.
Dalam keterangan resmi perusahaan, Rolls-Royce harus merogoh kocek sampai US$813 juta atau setara Rp10,89 triliun untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh lembaga antirasuah tiga negara yaitu Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Brazil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investigasi yang dilakukan oleh otoritas penindakan bidang korupsi di Inggris Raya, bahkan telah memulai penyelidikan kasus penjualan mesin pesawat Rolls-Royce sejak 2012 silam. Dalam penyelidikannya, diketahui perusahaan tersebut melakukan praktik bisnis tidak sehat sampai ke China dan Indonesia.
Tiga tahun kemudian, otoritas Brazil mengungkapkan skandal korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut bersama dengan segelintir manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Brazil di sektor minyak dan gas bumi, Petrobras. (gen)