Tumiran, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan mengatakan, dengan cara ini, pemerintah ingin membuat tarif listrik panas bumi menjadi lebih efisien. Keputusan tersebut, lanjutnya, terlontar di dalam sidang anggota DEN ke-20 yang dihelat hari ini.
"Selama ini kan PLN tidak punya WKP, PLN minta ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lalu Pak Menteri langsung mempersilahkan," jelas Tumiran, Senin (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, di dalam rapat itu PLN tidak bilang berapa WKP yang ingin dikelola. Kami sih mendukung agar tarif listrik bisa menjadi murah. Apalagi, ini untuk mendukung target penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen di tahun 2025 mendatang," katanya.
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025, proporsi penyediaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi sebesar 40,82 persen dari pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 7.422 Megawatt (MW) di tahun 2025.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya potensi panas bumi sebesar 29.544 MW. Dengan total kapasitas PLTP terpasang sebesar 1.513 MW, maka timgkat pemanfaatan tenaga panas bumi baru sebesar 5,61 persen. (gen)