Rinaldy Dalimi, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari Unsur Pemangku Kepentingan mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan sidang anggota DEN ke-20.
Ia mengatakan, kembalinya angka target itu dilakukan agar Indonesia bisa memiliki pembangkit berkapasitas total 114 Gigawatt (GW) dalam 8 tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang, sebelumnya saat sidang anggota DEN ini targetnya dievaluasi. Tetapi berdasarkan sidang terbaru kami, tidak boleh ada pengurangan target. Kalau pengurangan, ya target 2025 tak tercapai," ujar Rinaldy, Senin (23/1).
"Maka dari itu, pemerintah dan DEN meminta PT PLN (Persero) melakukan langkah strategis demi mempercepat hal ini," terangnya.
Salah satu langkah percepatan tersebut, lanjut Rinaldy, adalah meminta PLN mengurangi periode antara kewajiban pembiayaan (financial closing) dengan selesainya konstruksi pembangkit dari posisi saat ini selama tiga tahun. Menurutnya, pembangunan bisa berjalan signifikan jika pemerintah bisa menanggulangi masalah pembebasan lahan.
"Yang selama ini kami temukan, masalah finansial memang menghambat proyek pembangkit. Namun, pembebasan lahan adalah faktor utama. Ini perlu diakomodasi dengan baik," lanjutnya.
Menurutnya, biaya yang harus ditanggung PLN untuk membayar kelebihan listrik (take or pay) pasti akan lebih kecil dibanding menyediakan pembangkit pembantu seperti Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) terapung.
Namun menurutnya, angka take or pay bisa diminalisasi setelah PLN mengatakan bahwa kemajuan 35 ribu MW masih sesuai dengan periode pelaksanaanya.
"Program 35 ribu MW ini masih sesuai dengan kurva S-nya, jadi artinya masih positif. Megaproyek ini bukan sekadar target, namun kewajiban pemerintah," jelasnya.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kuartal III 2016, pembangkit yang telah beroperasi dari megaproyek ini baru sebesar 164 MW atau 0,46 persen dari target 2019 sebesar 35.627 MW.
Sementara itu, terdapat pembangkit dengan kapasitas 17.492 MW yang telah memasuki masa perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dan 18.135 MW yang belum memasuki masa PPA.