Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Pasar Perdana Domestik.
"Bahwa untuk mengakomodir Peserta Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara non kompetitif," kata Sri Mulyani dalam PMK 4/PMK.08/2017, dikutip Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam beleid pendahulunya, peserta lelang SUN selain BI dan LPS hanya dapat melakukan Penawaran pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Kompetitif.
"Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/ atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 PMK 4/2017.
Sementara, penawaran pembelian nonkompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang. (gir)