"Saya belum cek betul, apa harus masuk Undang-Undang atau bisa dari peraturan yang sudah ada," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (24/1).
Karenanya, Darmin enggan berkomentar lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara juga menilai saat ini rencana itu masih sebatas konsep dan baru akan dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyatakan pemerintah berniat mengenakan pajak progresif pada investasi tanah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah.
Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
"Saving kita salah. Banyak orang saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujar Sofyan pekan lalu. (gen)