"Kita akan buat kebijakan Undang-undang Tanah sehingga nanti beli tanah yang tidak dimanfaatkan akan kita pajakin, [secara] progresif juga," tutur Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (20/1).
Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, [tarif berlaku] se-Indonesia. Tarif juga sesuai local content. Kebijakan pertanahan selama ini banyak yang tidak di-review," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (gir)