Dengan hal tersebut, Pertamina dan konsorsium dinyatakan siap untuk melakukan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero).
Vice President Gas and Power Commercialization Pertamina Ginanjar mengatakan, konsorsium Pertamina juga tidak mempermasalahkan pelaksanaan PPA meski belum ada kepastian terkait perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) terkait gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) bagi PLTGU Jawa 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan, tidak ada lagi masalah teknis dan komersial. Ia pun mengatakan, konsorsium Pertamina juga sepakat untuk mematok angka serapan listrik sebesar 60 persen, sesuai dengan ekspektasi PLN.
Ginanjar melanjutkan, pembiayaan proyek masih didanai oleh konsorsium Japan Bank for International Coorporation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI) dan Asian Development Bank (ADB). Sampai saat ini, lanjut Ginanjar, pihak konsorsium masih melakukan komunikasi yang baik dengan pemberi pinjaman.
"Kami sudah langsungkan rapat dengan lenders pada bulan Desember lalu," pungkasnya.
Sebagai informasi, PLTGU Jawa 1 rencananya akan memiliki kapasitas sebesar 2x800 Megawatt (MW) dengan nilai proyek sebesar US$2 miliar. Proyek yang diperkirakan beroperasi tahun 2020 ini akan dibangun oleh konsorsium Pertamina, Marubeni Corporation, dan Sojitz Corporation.
Sehari sebelumnya, Direktur Pengadaan PLN Supangka Iwan Santoso mengatakan bahwa masalah angka serapan listrik (availability factor) dan bankability sempat menjadi isu sebelum PPA PLTGU Jawa 1 ditandatangani.
Ia mengatakan, konsorsium Pertamina memang telah menyetujui serapan listrik (availability factor) sebesar 60 persen, sehingga masalah ini sudah rampung. Namun, ia mengaku jika sampai saat ini belum ada kontrak jual beli gas dengan British Petroleum (BP) Berau Ltd terkait alokasi gas dari Blok Tangguh bagi PLTGU Jawa 1.
Sebelumnya, tenggat jual beli listrik PLTGU Jawa 1 seharusnya dilakukan pada Senin pekan ini setelah masa waktu PPA melebihi jangka waktu Letter of Intent (LoI), yaitu 45 hari setelah lelang diumumkan.
PLN mengakui, terdapat delapan masalah yang menyebabkan belum tercapainya penandatanganan kontrak jual-beli listrik dengan konsorsium Pertamina. Dua diantaranya adalah masalah pasokan gas dan bankability. (gir)