Badan Narkotika Nasional (BNN) melansir, sejumlah pemain besar dalam perdagangan narkoba lintas negara kerap menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang para bandar sebelum digunakan kembali untuk transaksi jual beli narkoba.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Rokhmad Sunanto mengungkapkan, para bandar narkoba kerap menggunakan modus mendirikan money changer dengan menggunakan rekening individu/pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya bandar itu tidak langsung menukar uang lalu membelikan (narkoba), untuk mengelabui makanya terjadi TPPU. Mereka yang menukarkan, orang lain yang membeli," ujar Rokhmad dalam konferensi pers di Bank Indonesia, Senin (30/1).
Terungkap, dari salah satu money changer tersebut, BNN pernah menemukan transaksi pencucian uang senilai Rp3,6 triliun dari salah satu money changer di Jakarta oleh jaringan pengedar narkotika.
"Tapi yang paling besar itu pernah ada kira-kira di Kupva di Jakarta sekitar Rp3,6 triliun, itu dibawa ke luar negeri semua. Yang berhasil kita sita sekitar Rp94 miliar dari aset keseluruhan jaringannya," ujarnya.
Rokhmad menjelaskan, penggunaan money changer dalam transaksi narkoba akan memudahkan pelaku bertransaksi lintas negara. BNN telah melacak ada 11 negara yang selama ini menjadi tempat pelarian uang hasil pencucian melalui money changer, di antara adalah Taiwan, Hong Kong, China dan Jepang.
"Kupva itu dijadikan penampungan dari transaksi narkotika, lalu dikirim ke luar negeri, melalui bank. Makanya OJK dan BI harus tahu," ujarnya.
Berdasarkan data BNN, aktivitas kejahatan narkotika selalu menjadi pangsa pasar dengan nilai ekonomisnya yang tinggi. Rokhmad menyebut, negara harus menelan kerugian hingga Rp63 triliun per tahun akibat transaksi narkotika.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, modus pemanfaatan money changer oleh para pelaku tindak pidana harus mendapat perhatian sejumlah pihak terkait.
Tak hanya untuk transaksi narkotika, PPATK menyebut, keberadaan money changer juga kerap dimanfaatkan untuk transaksi kegiatan ilegal lainnya seperti perdagangan manusia hingga korupsi.
"Kalau secara persentase, keterlibatan Kupva terhadap total tindak pencucian uang itu kecil, tapi jumlah uangnya itu signifikan. Ini warning luar biasa besar bagi kita bahwa lembaga seperti Kupva ini kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal," ujar Dian.
Tindakan Tegas
Selaku regulator di sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan kewajiban perizinan money changer bukan bank. Dengan tujuan, BI bisa melakukan pengawasan yang lebih baik sebagaimana fungsinya.
Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia (BI) akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Bank Indonesia mencatat, rata-rata transaksi Kupva bukan bank pada tahun 2016 tercatat Rp257,4 triliun. Nominal ini naik daripada tahun 2015 yang nilainya mencapai Rp253 triliun. (gir)