Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, tarif listrik tidak akan diubah karena pemerintah akan menerapkan tarriff adjustment per tiga bulan sekali, mengganti sistem satu bulan sekali seperti yang tertera di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Dengan demikian, penyesuaian tarif listrik kemungkinan akan dilakukan pada April mendatang, mengingat tarriff adjustment listrik telah dilakukan pada awal Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, perubahan ini masih belum disetujui dewan legislatif. Namun, Jarman memastikan bahwa instansinya telah mengirimkan surat persetujuan kepada Komisi VII DPR RI.
Menurutnya, perubahan periode penyesuaian tarif listrik perlu dilakukan agar industri bisa mengestimasi biaya operasional secara jangka menengah. Pasalnya, fluktuasi tarif listrik diperkirakan tidak sebanyak sebelumnya. Sehingga, inflasi bulanan bisa dikendalikan dengan baik.
Selain itu, ia memastikan asumsi penyesuaian tarif tetap sama, yaitu harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, dan inflasi. Hanya saja, ketiga asumsi itu akan dirata-rata selama tiga bulan sekali.
"Ini akan sangat baik bagi industri, karena bisa melakukan perencanaan dengan baik. Kalau tiap bulan naik-turun, ini tiga bulanan naik-turun tarifnya," jelasnya.
Perhitungan ini didasarkan harga ICP November 2016 sebesar US$43,25 per barel, nilai tukar sebesar Rp13.310,50 per Dolar AS, dan inflasi sebesar 0,33 persen. (gir)