Dalam beleid penyempurna PMK Nomor 83 tahun 2015 itu, Sri Mulyani menegaskan ancaman hukuman pidana korupsi bagi pegawai Kementerian Keuangan yang menerima gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengenaan sanksi kepada Aparat Status Negara (ASN) Kemenkeu yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Sri Mulyani dalam pasal 23 PMK Nomor 7 tahun 2017, dikutip Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia terpaksa menelan kekecewaan saat beberapa aparat bawahannya terjerat kasus korupsi tahun lalu.
Salah satunya, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangaan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/11) lalu. Handang diduga menerima suap sebesar US$14.800 atau setara Rp1,99 miliar. (gen)