Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya mendalami soal dugaan Ken pernah bertemu Rajesh untuk membahas permasalahan perusahaan tersebut.
"Dilakukan klarifikasi dan pertanyaan terkait sejumlah pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi (Ken)," ujar Febri di Kantor KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Febri, juga mengkonfirmasi pengetahuan Ken atas kasus tunggakan pajak dan posisi PT E.K Prima Ekspor Indonesia saat program pengampunan pajak tahap satu diberlakukan.
Ken menampik tudingan yang menyebutnya menghapus tunggakan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar. Menurutnya, Ditjen Pajak tidak pernah menghapus tunggakan setiap wajib pajak.
"Itu ada di Kanwil. Tidak ada ada penghapusan pajak. Tidak ada yang dihapus," ujarnya.
Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, suap diberikan agar Handang menghapus kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78 miliar.