Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, intervensi tersebut berupa pemangkasan rantai perdagangan sehingga tidak banyak pos yang dilalui dalam distribusi gula.
Selain itu, pemerintah juga menunjuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk menggantikan pos-pos yang tak efisien dalam rantai perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memangkas rantai perdagangan, dua perusahaan pelat merah tersebut juga memiliki kewajiban menyerap hasil produksi dari PT Perkebunan Nasional XIV (Persero) atau PTPN XIV.
Kemudian, pemerintah juga memastikan ketersediaan pasokan gula untuk jangka panjang, yakni setidaknya untuk memenuhi kebutuhan gula hingga Juli 2017.
Sedangkan untuk kebutuhan gula industri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan izin impor gula kristal putih (GKP) atau rafinasi kepada delapan perusahaan swasta dengan volume sebanyak 400 ribu ton.
"Izin sudah terbit, itu sudah berjalan. Tapi mulai kapan impornya, tergantung importir realisasinya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan pada kesempatan yang sama.
Izin impor yang diberikan pemerintah ini merupakan 26,6 persen dari total impor GKP yang diberikan pemerintah di semester I 2017, yakni sebanyak 1,5 juta ton. Sedangkan sampai akhir tahun, Kemendag memberikan izin impor gula untuk industri mencapai 3,4 juta ton. (gen)