Beleid tersebut memuat peraturan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dibangun di dekat kepala sumur (well head).
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam bauran energi (energy mix) ketenagalistrikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, harga gas untuk PLTG well head ini dipatok sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Angka ini dipilih karena bisa menciptakan harga listrik yang lebih efisien dibanding Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik secara nasional.
"Bahkan harga ini lebih kecil dibanding BPP terendah nasional, yaitu Jawa Barat sebesar US$0,55 per KWh. Sehingga, jika tarifnya murah, maka PT PLN (Persero) akan menyerap listriknya. Sehingga, rata-rata BPP nasional juga bisa lebih efisien," terangnya.
Lebih lanjut, pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan, pengadaan pembangkit listrik mulut tambang bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung atau pelelangan umum. Penunjukkan langsung bisa dilakukan bagi lapangan gas marginal, sementara pelelangan pengadaan pembangkit akan dilakukan jika harga gas yang lebih mahal dari 8 persen ICP.
"Konsepnya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang. Dengan ini, kami bisa implementasikan pengembangan lapangan gas marginal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015. Di dalam peraturan itu, memang pemerintah bisa menunjuk langsung. Tapi, di situ kan mekanismenya belum diatur," kata Jarman.
Data PLN menunjukkan, kapasitas PLTG atau PLTMG terpasang per November 2016 tercatat sebesar 15.141 Megawatt (MW). Angka ini mengambil porsi 28,03 persen dari total kapasitas pembangkit sebesar 54.015 MW.