Para spekulan selalu bergerak lebih cepat ‘mengamankan’ tanah masyarakat yang diketahui menjadi lokasi pembangunan infrastruktur atau rumah murah yang disubsidi pemerintah.
Calo tanah tersebut kemudian menyerok margin besar dengan menjual tanah yang dikuasainya pada level harga irasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum pemerintah kerap membocorkan lokasi pembangunan infrastruktur kepada para calo tanah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) |
Tujuannya satu, membuat para calo tanah tidak nyaman lagi memborong tanah kosong yang seharusnya dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur, karena ancaman tarif pajak yang super tinggi.
Namun, Indonesia Property Watch (IPW) melayangkan protes atas wacana tersebut. IPW menilai pemerintah tak bisa menggunakan pengenaan pajak tinggi sebagai senjata untuk menyelesaikan seluruh permasalahan, termasuk pada tanah-tanah menganggur yang kemudian diasumsikan memberi banyak untung bagi para spekulan.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, pemerintah seharusnya membuat fundamental pengelolaan pasar tanah yang kuat agar kepemilikan dan harga tanah terbentuk wajar tanpa perlu menggertak dengan bayang-bayang pajak.
"Sangat disayangkan bila pemerintah selalu mengandalkan tekanan pajak untuk mengatur segala sesuatu. Perlu diingat, aturan pajak bersifat sementara," ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/2).
Tingginya harga tanah juga membuat modal pengembang dalam membangun rumah menjadi sangat tidak masuk akal. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono) |
Menurut Ali, pengenaan pajak progresif terhadap tanah menganggur hanya akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Pasalnya, pajak progresif justru memicu kenaikan harga tanah yang kian melambung.
Dengan pajak progresif, lanjut Ali, pemilik tanah akan mengalokasikan kewajiban pembayaran pajaknya kepada calon pembeli. Otomatis, harga yang ditawarkan mendapat 'bonus' pajak yang seharusnya dibayarkan pemilik.
Untungkan Pemilik Tanah
Hal ini sama saja pemerintah memberikan perlindungan kepada pemilik tanah untuk meninggikan harga tanah dengan alasan tarif pajak yang juga tinggi dan wajib dibayarkan kepada negara.
Imbasnya, kebutuhan tanah untuk pengembang, termasuk pengembang perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kian sulit dan akan memperlambat keinginan pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian bagi si miskin.
Selanjutnya, Ali tak sepakat pula dalam hal pengenaan pajak progresif untuk membatasi kesempatan berinvestasi dalam bentuk kepemilikan tanah, yang lagi-lagi dianggap pemerintah rawan jadi aksi spekulasi.
Pasalnya, menurut Ali, tak ada negara mana pun yang melarang warganya untuk melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan tanah dan investasi tak serta-merta dapat diendus sebagai aksi spekulasi.
Soal munculnya spekulan tanah, kata Ali, ini justru tercipta secara tak sengaja dengan kebijakan pemerintah yang ingin mempercepat pembangunan infrastruktur. Proyek yang tentu saja membutuhkan tanah tak sedikit untuk membangun jalan, jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lainnya.
"Banyak oknum yang menawarkan tanah yang nantinya sudah direncanakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur," kata Ali.
Batasi Oknum dan Spekulan
Oleh karenanya, untuk memerangi spekulan tanah, seharusnya pemerintah membentuk sistem tabungan tanah atau land bank yang terstruktur melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan para pengembang serta data kepemilikan tanah oleh masyarakat.
"Dengan konsep bank tanah maka pemerintah akan dapat mengendalikan harga tanah," pungkasnya. (gen)
Oknum pemerintah kerap membocorkan lokasi pembangunan infrastruktur kepada para calo tanah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Tingginya harga tanah juga membuat modal pengembang dalam membangun rumah menjadi sangat tidak masuk akal. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)