Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, sistem pajak jual-beli tanah yang berlaku saat ini cenderung memanjakan pengusaha padat modal.
Akibatnya, baik pembeli dan penjual mempunyai kecenderungan untuk memperendah nilai transaksi kena pajak dari tanah yang ditransaksikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan kedua adalah pajak keuntungan modal (capital gain tax) yaitu pajak transaksi tanah akan dikenakan pada nilai tambah dan harga suatu tanah.
“Pajak ini rencananya akan dikenakan pada peusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan peruntukkan yang jelas,” kata Darmin usai menghadiri pertemuan dengan ekonom dan pemimpin redaksi media di kantornya, Rabu (2/2) malam.
Manfaat Jangka Pendek
Untuk jangka pendek, kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat. Diantaranya, akses lahan perkebunan yang lebih efisien, terselesaikannya konflik-konflik agraria, membuka akses perumahan bagi masyarakat kelas menengah, terkendalinya kenaikan harga tanah, dan implementasi dan monitoring sistem pajak baru.
Sementara untuk jangka panjang, bauran kebijakan di atas bisa menciptakan penerimaan pajak dan kepemilikan tanah yang lebih seimbang, serta harga tanah yang lebih terkontrol.
Hingga saat ini, ketiga kebijakan tersebut masih dalam tataran kajian. Sehingga Darmin belum bisa menyebutkan detail mekanisme dari masing-masing kebijakan seperti definisi-definisi terkait, dan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan.
"Saya duduk dulu dengan menterinya supaya sudah sepakat baru kita bilang. Senin kita rapat," kata Darmin. (gen)