Per 31 Januari 2017, pemda yang telah menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 baru 436 pemda dari total 542 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010, batas waktu penyampaian dokumen APBD paling lambat setiap tanggal 31 Januari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, jumlah pemda yang telat menyerahkan dokumen APBD itu telah membaik jika dibandingkan tahun lalu. Tercatat, untuk APBD 2016, 137 daerah telat menyerahkan dokumen APBD. Sementara, tahun ini hanya 106 pemda.
Selanjutnya, dalam hal daerah juga belum menyampaikan APBD sampai dgn 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan, akan dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Perimbangan (DAU atau DBH) sebesar 25 persen dari jumlah yang disalurkan setiap bulan per tahap.
"Sanksi penundaan akan dicabut setelah daerah menyampaikan dokumen APBD nya," ujarnya.