Presiden Direktur Tsingshan Bintangdelapan Group Alexander Barus mengatakan, pembukaan ekspor ini sempat membuat investor smelter, khususnya yang berasal dari China, ragu-ragu untuk melanjutkan investasinya di Morowali. Pasalnya, investor merasa dibohongi pemerintah setelah menggelontorkan banyak uang di Morowali.
"Investor kami ini begitu yakin setelah implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009. Tapi seperti ini kenyataannya. Kalau begitu, untuk apa menaruh uang US$4 miliar di kawasan hutan seperti Morowali? Kalau kebijakan pemerintah seperti ini, langsung goyang keyakinan tersebut," ujar Alexander di Kementerian Perindustrian, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, tak heran jika banyak smelter nikel di China menganggur atau mencari pasokan bahan baku lain, seperti dari Filipina atau Kaledonia Baru.
"Daripada meneruskan operasinya di Indonesia, lebih baik ekspor saja nikel kadar rendah ke China untuk smelter-smelter yang menganggur. Untungnya sampai sekarang, mereka masih komitmen investasi di Indonesia," lanjutnyan
Lebih lanjut, ia khawatir jika ekspor nikel kadar rendah ini bisa mematikan proyek perusahaan untuk memproduksi baja anti karat (stainless steel).
Alex mengatakan, saat ini perusahaan tengah melakukan ujicoba pengolahan nikel kadar rendah dengan kadar 1 hingga 1,2 persen melalui PT Tsingshan Steel Indonesia (TSI). Proyek ini diharapkan bisa menghasilkan Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 500 ribu metrik ton.
Rencananya, NPI ini akan menjadi bahan baku (feed) bagi proyek stainless steel seri 200, yang merupakan bagian dari produksi stainless steel perusahaan dengan kapasitas 2 juta metrik ton. Sehingga, jika pemerintah membuka ekspor nikel kadar rendah, itu akan mengganggu pasokan smelter TSI dan mengurangi feed bagi proyek stainless steel Morowali.
"Kalau nikel kadar rendah tetap diekspor, maka investasi stainless steel seri 200 ini menjadi gagal. Padahal kebutuhan stainless steel kita begitu besar. Kami masih menimbang-nimbang langkah selanjutnya proyek tersebut pasca implementasi ekspor ini," tuturnya.
Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa membatalkan peraturan ekspor melalui Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017. "Kalau peraturan itu tidak jadi, kami harap investor bisa masuk. Apalagi, implementasi itu kan sangat bertentangan dengn UU Minerba," lanjutnya.
Produksi Nickel Pig Iron (NPI) dari Morowali terhitung sebesar 1,5 juta metrik ton pada tahun lalu dari nikel dengan kadar lebih dari 1,7 persen. Produksi NPI itu dihasilkan oleh tiga perusahaan, yaitu PT Sulawesi Mining Investment (SMI), PT Guang Ching Nickel, dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. (gir)