Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penurunan harga ini bisa dilakukan setelah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersedia menurunkan harga gas dari blok North Sumatera Offshore (NSO) dan PT Pertamina EP menurunkan harga gas hulu dari Pangkalan Susu sesuai rapat yang diadakan pada 6 Februari 2017 lalu.
Sebelumnya, Pertamina menerapkan harga gas pipa sebesar US$8,24 per MMBTU. Setelah keputusan ini, rencananya harga gas hulu dari Pertamina EP menjadi sebesar US$6,82 per MMBTU, sedangkan harga gas PHE NSO akan menjadi US$6,95 per MMBTU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk industri di Sumatera Utara tidak lagi pakai LNG. Jadi nanti LNG hanya digunakan bagi kepentingan pembangkit listrik saja," jelas Wiratmaja, Rabu (8/2).
"Setelah harga ini keluar, industri pengguna bisa langsung menyesuaikan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Harga gas hulu turun, transmisi turun, toll fee juga menurun," lanjutnya.
Pada awalnya, penurunan harga ini dijadwalkan pada 1 Januari 2017. Namun, hal itu tidak bisa terlaksana karena terhalang dasar penetapan penurunan harga gas.
Pada awalnya, penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Namun, rekomendasi penurunan gas menggunakan peraturan tersebut tidak kuat, sehingga Kementerian ESDM melakukan kalkulasi secara internal.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara terbilang paling tinggi, dan bisa menembus US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding Jawa Timur yang dihargai US$ 8,01 hingga US$ 8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat dengan kisaran US$ 9,14 hingga US$9,18 MMBTU. (gir)