"Selama dia (Bumiputera Property) belum bayar promissory notes, dia bayar (bunga) 6,5 persen per tahun nett," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (8/2).
Sebelumnya, PT Bumiputera Property Investama merupakan bagian dari holding PT Bumiputera 1912, perusahaan yang dibentuk untuk menguatkan AJB Bumiputera. Seluruh kepemilikan Bumiputera 1912 dimiliki oleh PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) melalui anak usahanya, Pacific Multi Investama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya AJB akan melanjutkan bisnis asuransi untuk pemegang polis baru. Sementara AJB Bumiputera hanya akan mengelola pemegang polis lama.
“Yang menyerap (promissory notes) ini investor. Itu kan bagian dari pembayaran aset (yang dialihkan) itu,” kata Firdaus.
Pembayaran Klaim Asuransi
Koordinator Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Didi Achdijat, sebelumnya mengungkapkan upaya restrukturisasi AJB Bumiputera dilakukan untuk menghadapi risiko kesulitan pembayaran klaim asuransi.
"Diperkirakan, defisit sekitar Rp200 miliar per tahunnya. Tetapi, setelah itu jumlah klaim akan jauh berkurang," kata Didi bulan lalu.
Apabila perusahaan tak menambah nasabahnya dari posisi saat ini, maka kewajiban klaim yang harus dibayarkan kepada pemegang polis akan habis pada 2060. Adapun, cadangan dana yang dimiliki perusahaan tak lebih dari Rp12 triliun. (gir)