Yusron Hariyadi, Direktur Utama ILCS menjelaskan iCargo merupakan solusi logistik untuk memudahkan pengguna jasa (Cargo Owner/Consignee dan Freight Forwarder) dalam melakukan permohonan dokumen DO secara online tanpa harus datang ke Shipping Line.
Aplikasi tersebut bisa digunakan untuk memproses permohonan dokumen DO secara online. Sehingga perusahaan penggunanya bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu mengantre di loket dan terhindar dari kemacetan jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menyediakan layanannya di Pusat Logistik Berikat, ILCS menurutnya berencana menawarkan aplikasi yang sama ke seluruh operator pelabuhan di Indonesia. iCargo diyakini Yusron bisa memudahkan pengusaha perkapalan maupun pengusaha logistik untuk mengurus peti kemas miliknya.
“iCargo atau DO Online merupakan salah satu impian dan terobosan untuk pelaku eksport impor terutama di Pelabuhan Tanjung Priok, inisiasi ini sudah dilakukan sejak lama,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PPLBI yang diwakili oleh Widiyanto menuturkan bahwa seiring dengan semakin berkembangnya industri di Indonesia, bisnis pusat logistik berikat akan terus berkembang dan peran teknologi akan sangat vital.
“Oleh karena itu, dengan adanya iCargo dapat memberikan salah satu jawaban implementasi teknologi di kawasan Pusat Logistik Berikat sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai standar internasional,” ujarnya. (gen)