Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, sampai saat ini perusahaannya belum diberitahu ihwal fasilitas yang didapat jika mengubah status dari KK menjadi IUPK. Akibatnya, manajemen menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi lebih lanjut karena statusnya merasa digantung.
"Pemerintah sendiri belum jelaskan IUPK bentuknya seperti apa. Masalah produksinya nanti bagaimana, kan seharusnya ada di IUPK," ujar Riza di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya, adalah kepastian fiskal yang mengikuti kontrak sebelumnya (nail down) dan tidak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (prevailing). Jika permintaan ini tidak dilakukan, perusahaan jadi enggan melanjutkan investasinya.
Pangkas Produksi
Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan akan mengurangi operasional pertambangan sesegera mungkin karena belum ada lampu hijau ihwal rekomendasi ekspor. Bahkan, ia mengatakan gudang persediaan konsentrat milik Freeport sudah penuh menampung bahan galian yang belum terjual.
"Pemerintah belum menjelaskan kepada kami, sehingga kami belum bisa ekspor. Sementara itu, gudang perusahaan hampir penuh," lanjutnya.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.
Rencana itu tertuang di dalam keterbukaan informasi yang dirilis Freeport-McMoran pada pekan lalu.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton. (gen)