Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, penawaran sisa divestasi telah dibicarakan pada amandemen KK yang dilakukan pada 2014 silam. Di dalam amandemen tersebut, perusahaan bisa mengintegrasikan divestasi sebesar 20 persen menjadi kewajiban perusahaan nantinya.
"Masalah divestasi belum kami bicarakan karena kami masih ada amandemen KK. Itu nanti sajalah kalau sudah masuk ke IUPK baru dibicarakan," ujar Nico di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka divestasi itu ditentukan mengikuti pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, setelah Vale dikategorikan sebagai perusahaan tambang yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri. Sejauh ini, Vale baru melakukan divestasi sebesar 20 persen yang dilepas ke pasar modal.
Menurut data perusahaan, saat ini saham Vale Indonesia masih dikuasai Vale Canada Ltd dengan porsi 58,73 persen. Setelah itu, saham perusahaan diapit oleh Sumitomo Metal Mining sebesar 20,09 persen dan publik sebesar 20,49 persen. (gen)