Meski memang, aturan tersebut kini sudah dikaji oleh OJK. Namun, OJK belum memberi kepastian kapan aturan tersebut dapat direalisasikan. Menurut Tito, misi ini dilakukan oleh disebabkan oleh jumlah perusahaan yang banyak di Indonesia, baik besar maupun kecil.
“Indonesia itu kan besar, bukan hanya perusahaan besar, start up atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM), bukan hanya Jakarta, tapi bisa dari daerah, daftar tidak harus ke Jakarta,” kata Tito, Kamis (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 yang lolos seleksi tahap pertama yang berjumlah 107.
Nantinya, semua calon yang lolos tahap pertama ini secara otomatis akan mengikuti seleksi tahap II. Di mana dalam tahap II, panitia seleksi akan menilai dari sisi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
“Makalahnya sudah masuk. Fokusnya ya masih pasar modal,” tutup Tito. (gen)