Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, izin IUPK diberikan setelah melakukan evaluasi yang mendalam. Menurutnya, evaluasi didasarkan pada ketentuan yang terdapat di Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini IUPK, bukan IUPK sementara. Kalau sudah IUPK, tentu konsekuensinya harus dijalankan," terang Bambang dikutip Minggu (12/2).
Jika sudah berganti status menjadi IUPK, maka status KK yang diemban oleh Freeport akan gugur. Namun, status ini hanya akan berlaku hingga tahun 2021, di mana operasional Freeport akan kedaluwarsa.
"Secara tata tertib administrasi, kami akan mengantarkan secara formal perubahan status ini melalui surat kami. IUPK yang dikeluarkan, sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah diperhitungkan dengan masak, baik secara substansi dasn formalitas," ujarnya.
Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Freeport telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Namun, perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang bersifat sama (nail down) sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.
Sambil mencari jalan keluar, Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mewacanakan pergantian status izin Freeport dari KK menjadi IUPK sementara agar perusahaan bisa melanjutkan ekspor konsentrat. Jika tidak dilakukan ekspor, ia khawatir aktivitas pertambangan di Papua akan terhenti dan membuat perekonomian terganggu.
"Karena kalau mau menyelesaikan IUPK, artinya tidak boleh ekspor. Ya aktivitasnya bisa berhenti dalam tiga hingga enam bulan, kan tidak fair juga," jelas Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/1) silam.