Pasalnya, dengan dibukanya kembali izin ekspor, bukan tak mungkin harga beberapa komoditas logam, seperti nikel, akan turun karena kelebihan pasokan (over supply) secara global.
Awal tahun ini atau 12 Januari kemarin, pemerintah resmi membuka izin ekspor mineral mentah yang telah ditutup sejak 2014 lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar banyaknya keluhan investor terkait aturan baru ini, Airlangga menyatakan, investor sebaiknya melihat peluang yang baik dari aturan tersebut.
“Ngeluh ya banyak, tapi saya katakan bahwa ini jalan terus karena kesempatan masih bagus,” tutur Airlangga secara singkat, Kamis (9/2).
Ia menegaskan, yang terpenting dari aturan tersebut tetap memberikan nilai tambah (value added) terhadap perusahaan. Dengan melakukan ekspor maka perusahaan tambang mineral mentah, khususnya nikel dan bauksit yang belum memiliki smelter tetap dapat melakukan ekspor meski dengan kadar yang ditentukan oleh pemerintah.
Dengan demikian, pendapatan perusahaan akan bertambah dan dapat menjadi modal untuk membangun smelter. Sayangnya, ia enggan untuk menjelaskan lebih detil keluhan yang diadukan investor kepadanya.
Dapat dikatakan aturan ini memang tidak sepenuhnya memberi manfaat atau merugikan untuk investor atau perusahaan tambang mineral.
Misalnya saja, PT Vale Indonesia Tbk yang telah memiliki smelter di Indonesia merasa dirugikan karena khawatir harga nikel akan turun. Namun di lain sisi, hal ini menjadi angin segar bagi PT Aneka Tambang Tbk yang masih membangun smelter. (gir)