Hal tersebut berbeda dengan kegiatan impor gas untuk konsumsi pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang sudah lebih dulu mendapat restu pemerintah.
Jonan mengaku masih menunggu panggilan rapat koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memutuskan finalisasi kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan lintas Kementerian bersama menurut Jonan harus diambil, karena diberikannya izin impor gas untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleochemical melibatkan banyak instansi terkait.
Namun, mantan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) menandaskan, izin impor gas bagi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) sudah bisa dilakukan PLN maupun IPP.
Di dalam beleid tersebut, PLN dan IPP bisa mengimpor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) asal harga gas bumi di dalam negeri lebih tinggi dari patokan yang ditetapkan pemerintah yaitu 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Misalnya ICP-nya adalah US$51,88 per barel. Jadi kalau melebihi 11,58 persen dari itu, PLN boleh saja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah diperbolehkan agar harga listriknya terjangkau,” jelas Jonan.