Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan akan kukuh meminta jaminan kebijakan fiskal dan hukum yang berlaku di dalam KK (nail down). Sementara itu, pemerintah mengatakan bahwa Freeport harus tunduk mengikuti ketentuan fiskal yang berlaku (prevailing).
Ketentuan fiskal ini dibutuhkan perusahaan sebagai bahan pertimbangan untuk berinvestasi Freeport di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, pemberian status IUPK oleh pemerintah dirasa sepihak karena belum ada perundingan yang dilakukan dengan perusahaan. Ia berharap, pemerintah dan Freeport segera melakukan pertemuan agar tercipta hasil yang menguntungkan kedua pihak.
Akibat ketentuan yang masih belum jelas, sampai saat ini Freeport mengaku belum mengajukan rekomendasi ekspor meski pemerintah sudah memberikan lampu hijau.
"Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, di mana hal itu bertentangan dengan hak-hak Freeport dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," pungkas Riza.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengubah status izin usaha Freeport dari KK menjadi IUPK hingga izin operasional kedaluwarsa, yaitu tahun 2021. Sayangnya, masih belum ada kejelasan mengenai status kebijakan fiskal yang akan diemban Freeport nantinya, meski pemerintah menginginkan ketentuan fiskal yang bersifat prevailing.
"Saya belum bilang Freeport setuju atau tidak, biar mereka beri tanggapan dulu. Setelah itu, insentifnya akan dilihat setelah prevailing kemudian," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot.
Perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.