Sebelumnya, aturan baru tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 pengubah PMK 140/PMK.010/2016 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengungkapkan besaran tarif bea keluar dalam aturan baru murni diperhitungkan dari kemajuan pembangunan smelter, tidak lagi memperhitungkan jaminan kesungguhan pembangunan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ketentuan demikian, kata Suahasil, progres pembangunan smelter Freeport baru mencapai 14 persen.
"Kemarin itu tarif bea keluar Freeport kan lima persen, karena sudah mengikutkan jaminan kesungguhan," tutur Suahasil saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (13/2).
Dengan skema itu, Suahasil yakin bakal memberikan insentif bagi Freeport untuk mempercepat pembangunan smelter ke depan.
Sebagai informasi, Freeport merupakan salah satu kontributor utama penerimaan bea keluar. Tahun lalu, setoran bea keluar perusahaan pengekspor konsentrat tembaga ini mencapai Rp1,23 triliun atau 41 persen dari realisasi bea keluar Rp3 triliun.